NAMORAMBE – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Namorambe pada Polresta Deli Serdang.
Tersangka AG (37) dan JS (31), keduanya warga Kecamatan Namorambe, ditangkap dari tempat persembunyiannya di di salah satu penginapan di Desa Wai Baka, Kecamatan Bakauheni (berdekatan dengan pelabuhan Bakauheni), Provinsi Lampung, Minggu (24/12/2023) siang.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis, pada Rabu (26/12/2023). “Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Ade Asmahiri SH, atas laporan korban Andarias (48) warga Jalan Karya Bakti II No.76 Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Kedua pelaku berhasil kita amankan dari tempat persembunyian di salah satu penginapan di Provinsi Lampung,” kata Iptu Ringgas Lubis,” terangnya.
Kedua pelaku melakukan curat di GSJA Namorambe pada Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Di mana, pelapor menerima telepon dari saksi Rika Beru Ginting yang menceritakan telah terjadi pencurian di GSJA tersebut.
Selanjutnya pelapor langsung ke TKP (lokasi) dan melihat bahwa barang-barang yang sebelumnya berada di dalam GSJA tersebut telah hilang berupa satu unit Keyboard Merk Yamaha Psr 970, satu Mikrofon Wireless merk Wisdom wd 233, satu power mixer adc 6 cenel, satu Power Amplifier black spider, sepasang speaker monitor 15 inci, dua speaker aktif 12 inci, dua kipas angin merk cosmor 16 inci, tabung gas berat 3 kg, tiga daun pintu kamar, satu daun pintu depan buka dua, pintu besi pintu dapur, dan TV LED merk sharp 42 inci. Kerugian ditaksir senilai Rp41.350.000. (red)