MEDAN-Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar bukan berkaitan dengan kegiatan kampanye calon anggota DPD RI atau pemilu 2024, melainkan miskomunikasi.
Hal itu ditegaskan Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cristian Hadi Chandra Halawa dan Kesatria Fernando Sitepu kepada wartawan, Selasa (16/1/24).
“Kasus dugaan penganiayaan ini bukan berkaitan dengan kegiatan kampanye, melainkan adanya kecurigaan masyarakat kepada korban yang tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai Panwascam,” katanya.
Sebab, kata Dwi, dimana sebelumnya warga pernah kehilangan atau kemalingan sepeda motor. Dikarenakan kecurigaan tersebut, warga pun spontan mengamankan korban.
“Seharusnya, korban yang mengaku sebagai Panwascam bisa menunjukkan identitasnya dan memperkenalkan diri di acara kegiatan perlombaan audisi Sumatera Utara Mencari Bakat yang digelar di Cafe AJ tersebut,” katanya.
Dikatakan Dwi, kasus bermula pada Sabtu (13/1/2024) malam, korban mendatangi acara kegiatan tersebut. Namun, pada saat itu, korban dinilai membuat risih warga dengan mengambil sejumlah foto tanpa memperkenalkan dirinya dan tidak dapat menunjukkan identitasnya.
“Ketika ditanya warga, korban mengaku dari Panwascam, namun dirinya tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota Panwascam,” sebut Dwi Ngai Sinaga.
Karena merasa curiga, sambung Dwi, sejumlah warga spontan langsung mengamankan korban dan kembali bertanya identitas korban. Namun, korban merasa keberatan.
“Kemudian terjadilah cekcok antara warga dengan korban,” sebutnya.
Menurut Ketua Peradi RBA Medan itu, kasus tersebut merupakan miskomunikasi antara tersangka dan korban, dikarenakan korban tidak bisa menunjukkan identitasnya. Apalagi, dimana sebelumnya di lokasi tersebut pernah kehilangan sepeda motor.
“Beberapa waktu lalu, warga pernah kehilangan sepeda motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: STTLP/B/639/VI/2023 SPKT SEK MDN BARU di lokasi yang sama. Oleh karena itu, kita tegaskan bahwa klien kita tidak ada niat untuk menghalang-halangi tugas Panwascam, apalagi melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Bahkan, pihak Polrestabes Medan dalam paparannya bahwa kasus tersebut tidak ada menyinggung adanya pelanggaran kampanye maupun Pemilu.
“Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan tidak ada menyinggung terkait pelanggaran pemilu dalam kasus ini. Oleh karena itu, kita meminta agar Bawaslu realistis, apakah anggotanya juga bekerja dengan SOP dan prosedur yang berlaku, sebut Dwi Ngai Sinaga.
Kendati demikian, Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan adanya miskomunikasi antara kliennya dengan korban.
“Kita berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara keluarga karena klien kami tidak ada niat melakukan penganiayaan maupun menghalang-halangi tugas Bawaslu. Apalagi, klien kami merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petugas parkir ,” pungkasnya. (RED.)