MEDAN – Untuk mencapai target pendapatan daerah Kota Medan melalui pajak reklame, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melakukan sosialisasi dan penertiban papan reklame di beberapa titik Kota Medan, Rabu (23/3/2022).
Pada tahun 2022 ini, Pemko Medan telah menargetkan pendapatan Rp70 miliar dari pajak reklame, jauh meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp40 miliar.
Kabid II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi SH MM, yang membidangi Parkir, Reklame, PPJ, ABT, Sarang Burung Walet & Retribusi Daerah, mengatakan, untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap reklame yang pemiliknya belum melakukan kewajibannya, menyetor pajak reklame.
“Masih banyak pemilik reklame yang nakal. Tidak mengindahkan aturan Pemko Medan terkait pajak reklame. Terhadap pemilik reklame yang begini, kita surati, diberi peringatan hingga diadakan penindakan dan penertiban dengan menurunkan reklame,” papar Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.
Sutan menghimbau para pemilik reklame agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak reklame sesuai aturan yang ada.
Ia berharap, kedepannya, melalui penertiban ini, akan menggugah kesadaran pemilik reklame, agar tidak lalai dan taat membayar pajak reklame. Dan bagi yang masih menunggak, agar segera menyetorkan kewajibannya.
“Para pemilik reklame, sesungguhnya juga merupakan mitra kita. Sebagai salah satu penyumbang PAD, pemilik reklame juga telah ikut membangun Kota Medan, melalui pajak yang disetor ke pemerintah,” sambung Sutan lagi.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame-reklame baru. Agar kita tidak kecolongan dan kehilangan potensi pendapatan dari pajak reklame ini,” ungkapnya.
Mengawali kegiatan, tim BPPRD Kota Medan bersama Satpol PP yang berangkat dari Lapangan Merdeka langsung menuju Jalan Perdana, Kesawan.
Di Jalan Perdana No 5-7-9, reklame berukuran 4×12 meter, terpampang mencolok di sebuah toko perabotan yang cukup terkenal.
Ternyata, sesuai penjelasan Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi, pemilik reklame tersebut sudah bertahun-tahun menunggak pajak reklame.
“Sudah berkali-kali kita surati, diberi peringatan, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali. Akhirnya kita turunkan reklamenya,” kata Yafrialdi di lokasi.
Saat pembongkaran, pemilik toko perabot terlihat sempat menghubungi biro reklame, namun tak lama berselang ia hanya pasrah reklame dibongkar. Pemilik toko yang enggan menyebutkan nama biro pemilik reklame tersebut, memilih diam menyaksikan reklame diturunkan.
Kepada pemilik toko, tim menghimbau agar segera membayar pajak reklame, bila ingin memasang kembali.
Uniknya, saat pembongkaran berlangsung, sebuah pickup yang mengangkut papan reklame, tiba-tiba berhenti di sebelah toko perabotan tadi. Saat si supir ditanya tim BPPRD, ternyata mereka hendak memasang papan reklame.
Supir yang tidak mau memberitahu nama biro pemilik reklame tersebut, beralasan hanya bertugas memasang reklame. Karena tidak membawa surat yang menjelaskan pajak reklame tersebut, BPPRD akhirnya mengarahkan si supir kembali untuk melengkapi berkas dan kewajibannya, sebelum memasang papan reklame.
Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, di lokasi penertiban mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depannya. “Untuk tahun 2022, penertiban ini yang pertama kita lakukan,” katanya.
Usai melaksanakan penertiban di Kesawan, tim kemudian bergerak di ke arah Marelan Raya.
“Di Marelan, hingga Jalan Platina ada sekitar 5 titik yang akan ditertibkan. Dan satu di Jalan Brigjen Katamso. Semuanya sama, terkait tunggakan pajak reklame,” ungkap Syahruddin.
Tiba di kawasan Marelan, tim penertiban langsung menuju ke sebuah toko perabaton terkenal di Jalan Marelan Raya Simpang Pertemuan Pasar 1 Marelan. Di sini, petugas kembali menurunkan reklame yang terpampang besar di bagian depan toko tersebut.
“Hingga saat ini, pajak reklame di lokasi ini belum juga disetorkan. Padahal kita sudah menghimbau pemilik, agar segera menyetorkan pajaknya,” ucap Syahruddin seraya menambahkan, dari 2 lokasi tadi, potensi pajak reklamenya ditaksir sebesar Rp100 jutaan lebih. (Red)