Kejari Medan Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum DPRD Medan AT

Hukum, News66 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada 17 Juni 2026 lalu.

“Belum ada diterima SPDP-nya,” ujar Valentino.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masih Tahap Penyelidikan

Valentino menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik Polrestabes Medan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).

Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memberikan klarifikasi.

“Masih tahap lidik. Informasinya penyidik masih akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi,” jelas Valentino.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, SPDP belum dapat dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Sesuai ketentuan hukum, SPDP baru diterbitkan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Robin Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Kasus ini berawal dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Kunjungi Bupati Deli Serdang, Tegaskan Dukungan TNI untuk Pembangunan Daerah

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.

Dalam laporannya, Robin menyebut peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Robin mengaku saat itu sedang mengendarai mobil menuju rumahnya bersama salah seorang anggota keluarga.

Cekcok Berujung Dugaan Penganiayaan

Menurut Robin, saat melintas di lokasi kejadian, mobil yang dikendarainya melewati polisi tidur sehingga pedal gas terinjak dan menimbulkan suara kendaraan.

Robin menduga suara tersebut membuat AT merasa tersinggung.

Tak lama kemudian, Robin mengaku dikejar oleh AT bersama anaknya yang berinisial D.

Saat kendaraan berhenti dan terjadi adu mulut, Robin mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh AT dan anaknya.

Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami luka memar di bagian wajah dan lengan.

Robin juga menyatakan setelah tiba di rumah, istri AT kembali mendatanginya dan diduga melakukan tindakan kekerasan berupa cakaran di bagian wajah.

BACA JUGA :  Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Merasa tidak memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan maupun permintaan maaf, Robin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.

ATOMAN Desak BK DPRD Medan Bertindak

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN).

Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memeriksa AT terkait dugaan pelanggaran etik.

Koordinator aksi, Ari Saputra, menilai seorang anggota dewan harus memberikan teladan kepada masyarakat, bukan justru terseret dugaan tindak kekerasan.

ATOMAN juga meminta BK DPRD mempertimbangkan pemberian sanksi etik hingga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

BK DPRD dan Partai NasDem Siapkan Klarifikasi

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, menyatakan pihaknya akan memanggil AT setelah menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban.

“Kami akan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan karena Badan Kehormatan juga telah menerima laporan dari pihak pelapor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Razia Diskotik, Sejumlah Pengunjung Positif Narkoba

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan partainya juga akan meminta penjelasan dari AT terkait laporan yang kini sedang ditangani Polrestabes Medan.

Menurut Afif, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, Partai NasDem sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

“Kalau memang terbukti benar terjadi, tentu sangat kami sesalkan,” katanya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kejari Medan menegaskan belum menerima SPDP dari penyidik karena perkara belum memasuki tahap penyidikan.

Adapun AT hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan dugaan pengeroyokan yang ditujukan kepadanya. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)