Kejati Sumut panggil 22 ASN di Dinkes Tapteng soal dugaan korupsi

News, Sumut215 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) memanggil sebanyak 22 orang terdiri dari pejabat, staf, pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk dimintai keterangannya.

“Benar, tim penyidik Pidsus telah memanggil 22 pegawai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Jumat (18/10) malam.

BACA JUGA :  Peduli Kasih, Sambut Nataru Forwaka Sumut Gelar Baksos

Dia mengatakan, 22 pegawai tersebut masih berstatus saksi, pihaknya akan menyampaikan jika ada perkembangan dalam kasus tersebut.

“Masih saksi, kalau ada perkembangan terkait kasus tersebut, nanti akan kita sampaikan informasinya,” ujar dia.

Secara terpisah, Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan 22 pejabat dan staf dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah oleh Kejati Sumut.

BACA JUGA :  Sosialisasi di Medan Johor, Afri Rizki Lubis Himbau Warga Selalu Waspada Hadapi Bencana

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sumut.

“Benar. Semua sudah ditangani aparat penegak hukum. Percayakan saja semua pada Kejati Sumut,” ujar Sugeng dilangsir dari Antara

Sebelumnya Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N terkait kasus dugaan korupsi.

Penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.

BACA JUGA :  Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadhan 1445 H, Berbagi dengan Sesama

Tersangka N dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red/ant)