• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kendalikan Sabu Dari Rutan Tj Gusta Medan Dua Narapidana 13 Tahun Kembali Diadili

6 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Faisal Suri Alias Faisal (22) warga Desa Rambot Kecamatan. Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara Narapidana 13 tahun penjara kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkaranya narkotika jenis sabu seberat 750 gram yang dikendalikan bersama Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sidang yang digelar diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan  beragendakan keterangan saksi personil Kepolisaan dari Polres Palabuhan Belawan masing-masing saksi bermana Bambang Sofyan S, Rainbat Aris P Sinaga, Johan Syahputra dan saksi M.Syahril Sitompu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea mengahadirkan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal secara daring Kamis (6/10/22).

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),serta Pengacara Terdakwa (PH),Bambang Sofyan S, menjelaskan penangkapan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal berawal dari penangkapan Wahyu Maulaya Alias Wahyu (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah).

“Awal kami melakukan penangkapan terhadap Wahyu Maulaya Alias Wahyu yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 750 gram,”ujar Bambang Sofyan S,” kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wahyu Maulaya mengaku kalau sabu 750 gram yang dibungkusan plastik hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, kata Saksi, terdakwa Wahyu juga mengaku kenal dengan Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari Faisal Suri Alias Faisal. “Dhiauddin dan Faisal sebelum ditangkap sama-sama berada di penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, keduanya narapidana yang dihukum 13 tahun penjara dalam perkara yang sama,”sebut saksi polisi. 

Ceritanya perkara ini berawal dari Dhiahuddin cerita kepada Faisal mau mencari orang diluar yang bisa ngantarkan sabu dengan pelanggannya dan Faisal akan menerima upah sebesar Rp 8 juta, kemudian singkat cerita Faisal mengenalkan Dhiahuddin kepada terdakwa Wahyu Maulaya 

“Jadi ketiga terdakwa kita tangkap berdasarkan pengembangan yang berawal dari terdakwa Wahyu Maulaya yang juga mengaku mendapat upah dari Faisal Rp.3 juta.

Untuk terdakwa Dhiahuddin dan Faisal  (Berkas terpisah) kita tangkap di penjara Rutan Klas I Tajung Gusta Medan,” bilang Saksi kepada Majelis Hakim.

Mendengar keteranga saksi polisi Majelis Hakim sampai geleng-geleng kepala sembari berkata”Nanapa bisa ya, Narapidana mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak itu dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan),”celetuk Hakim Vera seperti keheranan seraya menyebut hebat, luar bisa terdakwa ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Mejalis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, “Bagaimana terdakwa apakah benar keterang saksi yang menangkap kamu ini,”tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali terdakwa Benar  bu Hakim”Benar bu hakim,”jawab terdakwa Faisal Suri Alias Faisal singkat.’

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari personil Polres Pelabuhan Belawan, Majelis Hakim lalu menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Baik perkara ini telah jelas, sidang kita tunda akan kita lanjutkan pekan  depan dengan agenda periksa terdakwa,”bilang Hakim Vera sembil mengetukkan palumya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Deypend Tommy Sibuea diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (esa)

Tags: Kedalikan Sabu Dari Rutan Tj Gusta Medan Dua Narapidan 13 Tahun Kembali DiadiliNapi jual sabunapi tj gusta jual sabu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bersama 5 Orang Lainnya, Dirut PT LIB Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan. 31 Polisi Turut Diperiksa

Selanjutnya

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In