• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kerjasama dengan BP2RD, KPP Polonia Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

17 Maret 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Kamis (17/3/2022).

Kali ini, kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut digelar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat BP2RD Kota Medan tersebut, diikuti seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan BP2RD Kota Medan.

Kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh KPP Pratama Medan Polonia.

“Kami menyampaikan terima kasih serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tepat waktu dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Benny Sinomba Siregar.

Sementara Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Augus Hendra Simatupang mengatakan pentingnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana salah satu isinya adalah Program Pengungkapan Sukarela. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya,” ujarnya.

Semua transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak tercatat di Direktorat Jenderal Pajak apalagi dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagaimana amanat dari UU 7 Tahun 2021 tentang HPP .

Kepala KPP Pratama Medan Polonia juga mengungkapkan bahwa saat ini DJP memiliki data-data transaksi keuangan dan kepemilikan asset Wajib Pajak yang nantinya akan dilakukan penelitian untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Perpajakan atas transaksi keuangan dan kepemilikan asset tersebut.

“Untuk itu, kami mengharapkan bapak ibu semua segera ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela apabila masih terdapat Harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Tak lupa Augus Hendra Simatupang juga menghimbau agar seluruh Wajib Pajak khususnya ASN agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021 sebelum batas waktu 31 maret 2022.

Selanjutnya, materi program pengungkapan sukarela disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya.

Dalam penjelasannya ia menyebutkan bahwa program ini memiliki dua skema. Skema pertama untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang belum diungkap pada program Tax Amnesty terdahulu.

Sedangkan skema kedua untuk Wajip Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya pada SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 yang bersumber dari penghasilan Tahun 2016 s.d. 2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan,” jelasnya.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersihnya yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak melunasi PPh-nya dengan tarif sesuai dengan ketentuan.

Setelah mengikuti program ini, wajib pajak memperoleh surat sejumlah fasilitas. Wajib pajak yang mengikuti PPS ini tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2016—2020.

Di samping itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Di akhir sesi sosialisasi KPP Pratama Medan Polonia membuka Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan. (Red)

ShareTweetShare
Sebelumnya

Hadirkan Narasumber Hebat, Dialog “Muda Berpolitik” Sukses Digelar

Selanjutnya

Gawat Bah! Game Zone Kota Kisaran Tutup ‘Lokasi Batu 7 Buka’

Terkait Berita

News

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026
News

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).
Sumut

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
News

Transaksi Rp349 Triliun Disorot, Mahasiswa Desak KPK Periksa Sri Mulyani

9 Januari 2026
Selanjutnya

Gawat Bah! Game Zone Kota Kisaran Tutup 'Lokasi Batu 7 Buka'

POPULAR

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

Personel Polrestabes Medan Ikuti Giat Binrohtal

6 Januari 2023

Pendidikan Ekonomi Syariah untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Haji

25 Februari 2025
PT MTJ membagikan paket bahan pangan di Kampug Persulukan Babussalam, Besilam.

Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga

7 Maret 2025

Gubsu Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

10 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In