• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Korupsi Dana Bos, Jonggor Mantan Kepsek di Medan Dituntut Penjara 7,6 Tahun

22 Mei 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut 7, 6 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Dalam dakwaannya, jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menguraikan besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan sebesar Rp1.400.000/ siswa setiap tahun ajaran.

Rinciannya Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. TA 2017/2018 dengan 917 siswa sebesar Rp1.283.800.000, dan TA 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000.

Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, yang saat itu selaku Kepsek SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap triwulan I sebesar 40 persen dan triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dengan demikian, terdakwa memiliki tugas serta tanggung jawab, diantaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Namum, meskipun terdakwa telah membentuk dewan guru maupun komite sekolah untuk pertanggungjawaban penggunaan dan transparansi dana BOS namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019 silam.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa seusai JPU membacakan tuntutan. (Red)

Tags: Headlinemantan kepsek sman 8 disidang korupsi dana bosMantan kepsek sman 8 dituntut penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Di Jalan Amaliun, Angkot Dihancurkan Massa Usai Tabrak Pengendara Septor

Selanjutnya

Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Hektare Hutan di Tepi Danau Toba

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya
Nikita Mirzani/Nyata

Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Hektare Hutan di Tepi Danau Toba

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In