• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Korupsi Dana Desa, Pj Kades Aek Nauli, Batubara Diadili PN Medan

25 Juli 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Efrida Dame Saragih selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kabupaten. Batubara, terdakwa perkara melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang digunakannya untuk kepentingan dirinya.diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Nur, mengungkapkan, terdakwa telah mengambil keuntungan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019 pada kurun waktu 21 Mei 2019 sampai dengan 13 Desember 2019.

“Pada tanggal 23 Juli 2019  dana desa tahap II Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Aek Nauli Nomor Rekening 26102030013003 Bank Sumut Cabang Pembantu Indrapura, sebesar Rp368.124.000,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

Kemudian, terdakwa bersama saksi Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa Aek Nauli dan bersama saksi Desi Ratna Sari selaku sekretaris Desa Aek Nauli melakukan penarikan anggaran dana desa tahap II tahun 2019 sebanyak 2 kali di Bank Sumut Indrapura.

“Pertama pada tanggal 26 Juli 2019 sebesar Rp150.000.000. Kedua pada tanggal 6 Agustus 2019 sebesar Rp218.000.000. Sehingga total penarikan DD Tahap II tahun 2019  sebesar Rp368.000.000,” sebut JPU.

Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan jalan desa 1000 meter sebesar Rp65.000.000, perawatan jalan desa 1800 meter sebesar Rp101.766.000. Dengan total sebesar Rp166.766.000.

Tetapi, kata JPU, dalam setiap pencairan, terdakwa langsung meminta keseluruhan uang kepada saksi Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa Aek Nauli kemudian menyimpan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa ini,  bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kemudian, pekerjaan perawatan jalan pun dilaksanakan, namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdakwa tidak melibatkan saksi Nuraini selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) membeli bahan material, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa. Sehingga ada keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dari anggaran yang telah dicairkan.

Terdakwa lalu menyerahkan kepada saksi Happy Mesrawati Tamba (kaur keuangan) atas pembelian bahan baku, material antara lain berupa  lembar faktur yang tidak ada nomor dan tanggalnya terhadap belanja bahan material batu padas sebanyak pembayaran senilai Rp23.800.000 dari tangkahan batu Sugio.

Kejanggalan lainnya, terdakwa juga memberikan faktur kosong dari tangkahan batu Sugio dengan sudah ada cap / stempel kepada saksi Happy Mesrawati Tamba bertujuan untuk saksi Happy Mesrawati Tamba menuliskan jumlah biaya material di bon kosong tersebut dan menjadikan bon tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban.

JPU melanjutkan, sesuai keterangan saksi Herry Pribadi salah satu pengusaha bahan material, tidak pernah membuat faktur yang tidak ada nomor dan tanggalnya terhadap belanja bahan material.

Kemudian, juga ditemukan bukt-bukti pada kegiatan perawatan jalan tersebut nilai volume yang terpasang terdapat selisih antara rencana anggaran biaya dan volume yang terpasang.

JPU melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Batubara No.INSP. 700/037/2021 tanggal 15 September 2021 diperoleh kesimpulan terdapat kekurangan pekerjaan fisik senilai Rp118.610.000, atas kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dengan volume 1000 meter dan pemeliharaan jalan lingkungan Permukiman/Gang dengan volume 1800 meter di Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan dan menguasai alokasi dana desa tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan peruntukannya yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

 

Tags: Batubara Diadili PN MedanKorupsi Dana DesaPj Kades Aek Nauli
ShareTweetShare
Sebelumnya

Terkuak Saksi Personil Poldasu Sebut, AKBP Achiruddin Pengawas BBM Solar Ilegal 

Selanjutnya

Tiga Kurir Sabu 26 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Tiga Kurir Sabu 26 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In