• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

KPPU Beri Sanksi Denda  RP 1 Triliunan Lebih hingga Desember 2022

21 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada pihak yang terbukti melakukan kartel.

“Jumlah denda yang tercatat di KPPU secara nasional hingga 20 Desember 2022 berkisar Rp1.043.603.522.335,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, Rabu (21/12/2022).

Dalam paparan cacatan akhir tahun KPPU, Ridho menyebutkan denda yang sudah dibayar Rp 701.276.830.858 dan yang belum dibayar hingga 20 Desember 2022 Rp 342.336.694.143.

Sedangkan jumlah denda dibayar 1 Januari 2022 20 Desember 2022 mencapai Rp109.962.955.531.

Ridho juga memaparkan
KPPU Kantor Wilayah I mencatat jumlah laporan  yang masuk hingga 20 Desember 2022 sebanyak 28 pengaduan.

Dari jumlah tersebut terdiri 22 laporan terkait tender,  3 laporan terkait non tender dan 3 laporan lainnya terkait pengawasan kemitraan.

“Dengan demikian kita mencacat dari jumlah itu didominasi persekongkolan tender sebanyak 22 laporan  atau setara 78 persen,” ungkapnya

Ridho menyebutkan KPPU Kanwil I memiliki lima wilayah kerja dengan laporan terbanyak diterima dari Sumatara Utara mencapai 61 %. Disususl Aceh (14%), Sumatera Barat (14%), Riau (7%) dan Kepri (4%).

Sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I ini, katanya memiliki nilai kecil antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain tender, kata Ridho, tiga laporan kemitraan yang diterima antara lain, pengaduan terkait Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan driver taxi online Maxim khusus Bandara Kualanamu.

Kemitraan antara aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan driver di Sumut serta kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Sedangkan laporan non terder diantaranya, terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT. Sintong Abadi di Kabupaten Asahan, Sumut dan laporan terkait penetapan tarif tiket ferry penumpang Batam – Singapura
(pulang pergi).

Dari 28 laporan yang diterima satu di antaranya sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Itu artinya, akan masuk ke persidangan.

“Laporannya terkait di Aceh, tender segmen 3, Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD tahun Anggaran 2020-2022,” ungkapnya.

Selain itu ada 5 laporan lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Tiga di Aceh juga ada 15 paket, beberapa dilaporkan. Di antaranya, terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Kemudian tender peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Sedangkan tender peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Sedangkan terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020- 2021.

Kemudian terkait penetapan tarif tiket ferry Batam-Singapur (pulang pergi) dan satu  lagi di Sumatera Barat terkait penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan gambir.

“Untuk yang di Sumbar ini, kita dapat infomasi dari masyarakat yang merasa harga jual gambir itu dikuasai eksportir. Sehingga ini isunya, penguasaan pembelian, harga menjadi sangat rendah ditingkat petani, ditingkat eksportir masih agak tinggi,” ujarnya.

Sementara terkait pengawasan kemitraan lanjutnya KPPU ada satu laporan yang masuk dalam pemeriksaan pendahuan terkait kemitraan antara PT Incasi Raya dan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri Di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Disebutkannya isunya mereka sudah melakukan kemitraan, termasuk untuk pembeluan tbs dari koperasi, harus dijual ke perusahaan. tapi terhadap implementasinya, PT Incasi Raya menolak untuk melakukan pembelian dari koperasi.

Selain itu, dua laporan masuk pemeriksaan tahap dua, masing-masing terkait kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dan Koperasi Sawit Makmur di Kampar,  Riau serta terkait pelaksanaan Kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Rokan Hulu, Riau.

Kemudian satu lagi yang mendapatkan peringatan tertulis, terkait pelaksanaan Kemitraan PT. Sago Nauli di Mandailing Natal, Sumut.`

“Kemitraan di Madina ini sekarang masih dilakukan penetapan karena prosesnya masih verifikasi sertifikat dan masih ada beberapa sertifikat yang masih ditraking. Setelah semua penyerahan sertifikat selesai, baru keluar penetapan dari KPPU,” bebernya.

Pada program prioritas 2023, KPPU akan melakukan kajian sektor pangan, khususnya terkait perdagangan ayam dan telur ras di Sumut.

Kemudian pengawasan di sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga dalam rangka PON XXI 2024.

Demikian juga akan melakukan pengawasan kemitraan usaha antara usaha besar dengan UMKM, khususnya di sektor perkebunan sawit. ( swisma)

Tags: Desember 2022KPPUSanksi Denda
ShareTweetShare
Sebelumnya

KPU Nyatakan Berkas Dedi Iskandar Batubara Lengkap dan Memenuhi Syarat

Selanjutnya

DPD Hanura Sumut Syukuran HUT ke-16, El Adrian Shah Targetkan Masuk 5 Besar di DPRD Sumut

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

DPD Hanura Sumut Syukuran HUT ke-16, El Adrian Shah Targetkan Masuk 5 Besar di DPRD Sumut

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In