• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

KSU-ASW Surati Presiden Agar Kementerian LHK Cabut Izin Kelompok Tani di Atas Lahan 360 hektar di Desa Tanjung Agus dan Sei Ular

27 Juni 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) secara tegas menyatakan kepemilikan lahan seluas 360 Hektar yang berada di Desa Tj Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut, merupakan areal perkebunan milik masyarakat yang sistem kepemilikan membayar ganti rugi.

Penegasan ini disampaikan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Adi Mansar SH, MHum, Doni Hendra Lubis SH MH, Ahmad Sofyan Rambe SH MH, dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).

Ditegaskan Adi Mansar, bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular, yang saat ini belum pernah dicabut.

Untuk itulah, kliennya, dalam hal ini pihak KSU Agro Sumber Sejahtera telah mengadukan perihal tersebut dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut di atas lahan milik KSU-ASS.

Lebih lanjut, Adi Mansar menyatakan sebelum ijin keluar tidak ada sosialisasi dari pihak manapun, dan salah satu pertimbangan hasil peninjauan lapangan telah terekam bahwa ada asset berupa sawit di atas areal tersebut yang wajib diselesaikan dahulu oleh pihak pengaju ijin. Tetapi hal tersebut dilanggar oleh pihak pengaju ijin dan akibatnya ijin tersebut cacat prosedural serta pantas apabila ijin tersebut di tinjau ulang serta dicabut.

Dan selain ijin cacat prosedural, sambung Adi Mansar, bahwa ijin tersebut telah disalahgunakan oleh kelompok tani dengan memanfaatkan ijin tersebut mengajak orang lain untuk masuk areal tanaman sawit milik kliennya dan melakukan tindakan pencurian buah sawit, pencurian mesin air, mesin mobil, mesin kapal boat, sepeda motor, pupuk dan alat penen serta melakukan pengrusakan bangunan dan peralatan pertanian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9 Milliar.

Pihaknya pun memohon kepada kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan: mencuri, merusak, ancam bunuh.

Dalam keterangan pers tertulisnya, Adi Mansar menyatakan bahwa proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumut dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi, dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh kepala desa dan camat. Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj Ibus dan Desa Sei Ular.

Adapun kronologisnya, Adi Mansar memaparkan kepemilikan tanah oleh kliennya, di mana pada Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj Ibus membuat surat keterangan Tanah yang diketahui oleh Camat Secanggang.

Bahwa dari Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj Ibus Bernama Surdik telah mengeluarkan surat keterangan tanah dan dijadikan dasar penguasaan lahan/areal oleh masyarakat setelah mempunyai SKGR. Data yang diperoleh bahwa lahan yang diganti Tahun 2014 seluas 360 Ha yang tergabung dalam Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS), berlokasi sebagian di desa Tj. Ibus dan Sei Ular berdasarkan alas hak Tahun 1970 dan Tahun 1984.

Sehingga pernyataan yang mendeskreditkan klien kami dengan tuduhan melakukan perambahan dan perubahan peruntukan kawasan hutan oleh kelompok lima (5) Tani sangat tidak beralasan dan menyesatkan.

“Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah pada tahun 1970 s/d Tahun 1982 telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat, oleh karena itu Kepala Dasa dan Camat ikut memberikan pengesahan atas ganti rugi lahan tersebut,”ujarnya.

Sejak tanah yang dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat desa Sei Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tidak pernah ditelantarkan, kemudian pada tahun 1997 sebagian areal masyarakat dipindah tangankan dengan cara ganti rugi oleh Drs LM Siahaan dari masyarakat (antara lain Khaidir, Zainal Abidin, Ponimin, Sugiatno, Salikin, Marnen, Suaji, Wagiman, Abdul Sani, Zuharudin, Paimin, Aslian, Abd. Rahman, M. Yusuf, dst..) dengan SK. Camat berupa akta pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi.

Drs LM Siahaan mengelola dan mengusahai areal tersebut dan tahun 2008 melepaskan penguasaan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada H. Saleh Bangun, lalu kemudian menanam Kelapa Sawit dan sejak tahun 2014 H Saleh Bangun melepaskan hak atas tanah dengan rugi kepada klien kami (KSU-ASS) hingga saat ini tetap dikuasai dan diusahai serta merawat seluruh tanaman yang ada di atasnya.

“Klien kami, Koperasi ASS, sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat, sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh Negara,” tutupnya. (Rel)

Post Views: 2

Tags: Lahan ksu asw
ShareTweetShare
Sebelumnya

Atlet Sepatu Roda Deliserdang Borong Medali di Kejuaraan Piala Kapolres Aceh Timur

Selanjutnya

Wajib Isi Absen saat Libur Semester, Guru PNS di Kota Medan Mengadu Ke Ihwan Ritonga

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Wajib Isi Absen saat Libur Semester, Guru PNS di Kota Medan Mengadu Ke Ihwan Ritonga

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In