• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kisaran Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Labusel

29 April 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUHAN BATU SELATAN – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Selasa (23/04/2024), gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban kecelakan lalu lintas.

Sebelumnya, Senin (22/04/2024), kecelakaan terjadi antara satu unit sepeda motor kontra satu unit mobil barang truck trailer di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pagaran Pisang Ds. Asamjawa, Kec.Torgamba, Kab.Labusel km. 348-349, Medan-Baganbatu.

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan melakukan survei kebenaran ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Septian.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” tambah Septian.

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita serta senantiasa memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib berlalu lintas, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mengutakan keselamatan dari pada kecepatan.

Dalam kesempatan tersebut Susianti, selaku anak korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Jasa Raharja.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan meninggal dunia orang tua saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga kami,” ujarnya. (Red)

Tags: Jasa Raharja Kisaran Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Labusel
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bobby Nasution Ajak Warga Medan Nobar Timnas di Kesawan

Selanjutnya

Jasa Raharja Hadiri Rakor dan Sosialisasi Bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja se-Kanwil Sumbagut

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

Jasa Raharja Hadiri Rakor dan Sosialisasi Bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja se-Kanwil Sumbagut

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In