• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Diancam Pasal Berlapis

4 Agustus 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Muhammad Amin, warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir warna hijau berlogo AM yang akan diedarkan di  Kota Medan kembali jalani sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (2/8/23) sore.

Dalam persidangan yang yang menghadirkan terdakwa secara langsung dan beragendakan keterangan saksi itu jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari personil Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dihadapan majelis hakim diketuai Arfan Yani Alfonso Napitupulu menyelaskan penangkapan terdakwa awalnya dari adanya informasi warga.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari warga adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan majelis hakim diketuai Arfan Yani.

Dikatakan saksi, menindak lankuti informasi itu, lalu melakukan lidik dan pengintaian. Berikutnya terdakwa berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto Medan. 

“Agar barang itu kami dapat, kami melakukan undercover buy (menyamar) sebagai membeli 2.000 pil tersebut,” jelas saksi.

Sementara dari hasil interogasi penyidik terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan. 

“Barang haram itu di dapat terdakwa dari Dek Wani (lidik) warga Aceh dan terdakwa mengaku nekat membawa barang tersebut di upah Rp10.000 per butir,” ucap saksi.

Sebalumnya  dari dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya di rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing berisikan 2.000 butir pil warna hijau berlogo AM seberat 520 gram. 

“Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy (menyamar). Singkatnya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Rahmi. 

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditres  Narkoba Polda Sumut. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)

 

Tags: Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Diancam Pasal Berlapis
ShareTweetShare
Sebelumnya

OJK Minta Kementerian Kominfo Blokir 434 Pinjol Ilegal

Selanjutnya

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri 

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri 

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In