• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

8 Desember 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN –Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Kali ini menyasar kepada  tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli,” ujar Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan pada wartawan Kamis (07/12)

Disebutkan Yos, Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Lanjut Yos, JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

“Ekspos virtual ini juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya,”sebut Yod

Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam(30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

“Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang,” urai mantan Kasi pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka hak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

“JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ,” katanya.

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

“Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ditambahkan Yos,memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. “Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” pungkasnya (Red.)

 

Tags: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara PenganiayaanLagiTersangka dan Korban Berdamai
ShareTweetShare
Sebelumnya

Pengamat Hukum Julheri Sinaga : Aiptu Fidel Tidak Ditahan Contoh Buruk Penegakan Hukum.

Selanjutnya

Oktober 2023 Sektor Jasa Keuangan  Sumut Stabil, Perbankan Syariah Diminati

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Oktober 2023 Sektor Jasa Keuangan  Sumut Stabil, Perbankan Syariah Diminati

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

31 Januari 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In