• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Mabuk Tuak Tikam Abang Kandung Hingga Tewas, Maralus Dihukum 4 Tahun Bui 

22 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Maralus Nauli Sitompul, (34)warga Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, akhirnya dihukum 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).

Sidang yang berlangsung  secara online nekat menikam abang kandung hingga akhirnya tewas dalam kondisi mabuk tuak itu, malah spontan mengatakan terima atas putusan majelis hakim.

“Terima pak hakim,” kata terdakwa Maralus usai hakim ketua Denny Lumbangtobing membaca amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Maralus terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan abang kandungnya meninggal dunia.

“Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap Denny Lumbangtobing.

Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 5 tahun.

Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada, Selasa (5/4/2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

Kemudian, saksi ibunya Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah. Setelahnya terdakwa yang merasa lapar merepeti ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mi instan yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi Linceri  sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar.

Kemudian korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan, “Kenapa kau marahi mamak?” Namun terdakwa malah mengajak abangnya untuk berduel.

Kedua abang beradik itu pun berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1  kali mengarah ke dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban tewas.

Korban memang sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan sesampainya di sana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia. (es)

Tags: Mabuk Tuak Tikam Abang Kandung Hingga TewasMaralus Dihukum 4 Tahun Bui
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang

Selanjutnya

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

POPULAR

Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In