• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Main ke Kost, Gali Diadili Gegara Curi Motor dan Hape Teman Sendiri  

6 Juni 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Gali Prayoga Alias Gali (19) warga Jalan Pringgan Gang Mangga No16 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia diadili dalam perkara pencurian sepeda motor dan handphone diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/6/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Evvi Yanti Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Fahren yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, terdakwa Gali Prayoga Alias Gali melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK dan1 buah handphone merk Samsung A52.

Dikatakan JPU, pencurian itu terjadi bermula Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Gali mendatangi kost saksi Reski Varezi Alias Reski di Jalan Kapten Muslim  setelah tiba di kost saksi Rezki dan terdakwa Gali sempat mengobrol hingga pagi.

Namun  sekitar pukul 07.00 Wib saksi Rezki mengajak terdakwa ke Kost-Kosan saksi korban Nandito Farhan Alias Dito di Jalan Pelita I Lr 3 No1 Medan Kelurahan Sidorame Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat dikost saksi korban Nandito Farhan, terdakwa Gali dan saksi Rezki bercerita hingga larut malam serta rebahan lalu tertidur, hanya saja saat itu tiba-tiba terdakwa Gali sekira pukul 1,30 Wib terbangun.

Saat terbangun terdakwa Gali melihat saksi Rezki dan saksi korban Nandito lagi tidur nyenyak,  melihat kedua temannya itu tertidur timbul niat jelek terdakwa, lalu dengan leluasa terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK milik Nandito Farhan yang kuncinya berada diatas meja .

Tak hanya itu, saat mengambi kunci sepeda motor, terdakwa melihat 1 buah handphone merk Samsung A52 yang terletak diatas tempat tidur dan terdakwa kembali mengambil handphone saksi korban Nandito Farhan.

Setelah berhasil, terdakwa langsung pergi keluar dari kostsan dengan membawa 1unit sepeda motor dan 1 buah handphone milik saksi korban ke Jalan Pertiwi depan Polsek Medan Barat untuk menjual 1 handphone seharga Rp.1juta.

Sebelum menjual sepeda motor hasil curian itu, terdakwa sempat pulang ke kostsannya di Jalan Sei Gebang lalu pada sabtu  04 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Mabar menemui Dian dan Putra (DPO) di Jalan Manggaan IV Gg Sosro .

“Bersama Dian dan Putra (DPO)terdakwa menjual 1 unit sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp. 3, 5.juta dan uang yang diperoleh terdakwa digunakan terdakwa untuk berfoya-foya,”sebut JPU.

Singkat cerita akhirnya saksi korban Nandito Farhan Alias Dito merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP,”pungkas JPU (Red)

Tags: Gali Diadili Gegara Curi Motor dan Hape Teman SendiriMain ke Kost
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bangga dan Senang, Warga Berharap Sport Center Siosar Tumbuhkan Perekonomian dan Buka Peluang Kerja

Selanjutnya

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terkait Berita

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025
Selanjutnya

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In