• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Main ke Kost, Gali Diadili Gegara Curi Motor dan Hape Teman Sendiri  

6 Juni 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Gali Prayoga Alias Gali (19) warga Jalan Pringgan Gang Mangga No16 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia diadili dalam perkara pencurian sepeda motor dan handphone diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/6/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Evvi Yanti Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Fahren yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, terdakwa Gali Prayoga Alias Gali melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK dan1 buah handphone merk Samsung A52.

Dikatakan JPU, pencurian itu terjadi bermula Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Gali mendatangi kost saksi Reski Varezi Alias Reski di Jalan Kapten Muslim  setelah tiba di kost saksi Rezki dan terdakwa Gali sempat mengobrol hingga pagi.

Namun  sekitar pukul 07.00 Wib saksi Rezki mengajak terdakwa ke Kost-Kosan saksi korban Nandito Farhan Alias Dito di Jalan Pelita I Lr 3 No1 Medan Kelurahan Sidorame Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat dikost saksi korban Nandito Farhan, terdakwa Gali dan saksi Rezki bercerita hingga larut malam serta rebahan lalu tertidur, hanya saja saat itu tiba-tiba terdakwa Gali sekira pukul 1,30 Wib terbangun.

Saat terbangun terdakwa Gali melihat saksi Rezki dan saksi korban Nandito lagi tidur nyenyak,  melihat kedua temannya itu tertidur timbul niat jelek terdakwa, lalu dengan leluasa terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK milik Nandito Farhan yang kuncinya berada diatas meja .

Tak hanya itu, saat mengambi kunci sepeda motor, terdakwa melihat 1 buah handphone merk Samsung A52 yang terletak diatas tempat tidur dan terdakwa kembali mengambil handphone saksi korban Nandito Farhan.

Setelah berhasil, terdakwa langsung pergi keluar dari kostsan dengan membawa 1unit sepeda motor dan 1 buah handphone milik saksi korban ke Jalan Pertiwi depan Polsek Medan Barat untuk menjual 1 handphone seharga Rp.1juta.

Sebelum menjual sepeda motor hasil curian itu, terdakwa sempat pulang ke kostsannya di Jalan Sei Gebang lalu pada sabtu  04 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Mabar menemui Dian dan Putra (DPO) di Jalan Manggaan IV Gg Sosro .

“Bersama Dian dan Putra (DPO)terdakwa menjual 1 unit sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp. 3, 5.juta dan uang yang diperoleh terdakwa digunakan terdakwa untuk berfoya-foya,”sebut JPU.

Singkat cerita akhirnya saksi korban Nandito Farhan Alias Dito merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP,”pungkas JPU (Red)

Tags: Gali Diadili Gegara Curi Motor dan Hape Teman SendiriMain ke Kost
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bangga dan Senang, Warga Berharap Sport Center Siosar Tumbuhkan Perekonomian dan Buka Peluang Kerja

Selanjutnya

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025

Ancam Pengunjung Kafe dengan Parang, Pelaku Digiring ke Polsek Medan Area

16 Juni 2022
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In