• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu Seberat 5 Kg Penjara 20 Tahun 

23 Agustus 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Thomson Jumadi Aruan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5Kg divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara di ruang sidang Cakra 7 PN Medan Selasa (22/8/2023).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun),” jelas Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa meresahkan masyarakat. 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa belum pernah dihukum serta sopan selama mengikuti persidangan,” sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa vonis yang dijatuhkan  kepada terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU, yang sebelum di tuntut selama 16 tahun. 

Setelah putusan tersebut dibacakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH), Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM. Raja, Medan, pada 22 Maret 2023 lalu. Dia diamankan setelah membawa sabu-sabu seberat 5 kg dari Tanjung Balai ke Medan.

Terdakwa menerima narkoba tersebut dari Aritonang. Dia diiming-imingi apabila berhasil mengantarkan barang haram itu akan diganjar upah sebesar Rp10 juta.(Red)

Tags: Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu Seberat 5 Kg Penjara 20 Tahun
ShareTweetShare
Sebelumnya

Pembongkaran Tembok dan Pemasangan Plang di Jalan Rambutan Tj Morawa Sempat Diwarnai Cekcok Mulut

Selanjutnya

Pikul 20Kg Sabu dan 30 Butir Ekstasi Atik dan Erwan Dituntut Pidana Mati

Terkait Berita

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Selanjutnya

Pikul 20Kg Sabu dan 30 Butir Ekstasi Atik dan Erwan Dituntut Pidana Mati

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In