MEDAN-Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis yang dilakukan dengan cepat dan humanis.
Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/10/2023) menyampaikan bahwa Kejati Sumut juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita punya Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) yang dipusatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejati Sumut, dimana di PTSP ini setiap hari ada Jaksa yang piket untuk memberikan konsultasi hukum gratis dan menerima laporan pengaduan masyarakat. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita punya Adhyaksa Estate/Jaksa Corner dengan Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan konsultasi hukum,” papar Yos A Tarigan.
Petugas PPH PPM di PTSP, kata Yos adalah Jaksa dan didampingi pegawai tata usaha Kejati Sumut. Apabila ada masyarakat yang mempertanyakan tentang perkembangan surat atau pengaduannya, maka informasi terkait surat atau laporan pengaduan akan dengan cepat dilayani dan disampaikan perkembangannya.
“Bahkan, masyarakat yang ingin konsultasi masalah hukum dengan Jaksa bisa langsung dilayani oleh petugas atau Jaksa yang bertugas di PTSP,” papar Yos.
Lantas, bagaimana alurnya masyarakat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis dan menyampaikan surat atau laporan pengaduan ke Kantor Kejati Sumut?
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menegaskan, bahwa masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian mendatangi piket pelayanan hukum gratis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang berlaku.
“Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya serta menyampaikan identitas diri, masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis yang selalu dijaga seorang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha,” tegas Yos.
Petugas piket pelayanan hukum gratis yang ada di PTSP, lanjut Yos A Tarigan akan menanggapi persoalan atau permasalahan dari masyarakat tersebut. Petugas piket akan memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Konsultasi hukum yang dilaksanakan akan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat serta tidak dipungut biaya,” tandas Yos.
Terkait dengan laporan pengaduan, tambah Yos, masyarakat juga bisa mendatangi PTSP dan menanyakan sudah sampai dimana laporan pengaduannya. Maka, tim yang ada di PTSP akan melakukan pelacakan terhadap surat pengaduan tersebut sudah sampai dimana akan disampaikan langsung kepada masyarakat.
“Sama halnya dengan pengaduan secara hotline, masyarakat akan mendapat jawaban dengan cepat terkait dengan laporan atau pertanyaan seputar perkembangan penanganan sebuah perkara,” tegasnya.(red)