Miliki 2.000 Pil Ekstasi, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat PT Medan Jadi 15 Tahun Penjara

News380 Dilihat

 

MEDANMajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Anggota DPRD Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

BACA JUGA :  Sambut HUT HKGB ke 72, Ketua Umum Bhayangkari Gelar Bedah Rumah dan Gereja di Nias Utara

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim yang diketuai Longser Sormin yang dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Rabu (21/12/2023).

Kemudian, dalam amar putusan banding No. 1666/PID.SUS/2023/PT MDN tersebut, Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mukmin.

BACA JUGA :  Faisal Rizky Yakin Bos Tambang Ilegal Sihaiyo 5 'AZ' Otak Pengeroyokan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara,” terang Hakim Sormin.

Hakim melanjutkan, menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Sormin. 

BACA JUGA :  Pemko Medan Kembangkan Startup Melalui Event Medan Startup Exhibition 2023

Diketahui, sebelumnya terdakw Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (lin)