Miliki 2.000 Pil Ekstasi, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat PT Medan Jadi 15 Tahun Penjara

News222 Dilihat

 

MEDANMajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Anggota DPRD Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

BACA JUGA :  Baksos Berkah Ramadan, Kejati Sumut Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim yang diketuai Longser Sormin yang dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Rabu (21/12/2023).

Kemudian, dalam amar putusan banding No. 1666/PID.SUS/2023/PT MDN tersebut, Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mukmin.

BACA JUGA :  DPD AMPI Sumut & Medan Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kampung Nelayan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara,” terang Hakim Sormin.

Hakim melanjutkan, menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Sormin. 

BACA JUGA :  PDIP Sumut Buka Puasa Bersama Santri Pesantren Al Kautsar Al Akbar

Diketahui, sebelumnya terdakw Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (lin)