Miliki Sabu 0.09 Gram, Pria Tamat SD Dituntut JPU 7 Tahun Penjara Plus Denda 1Miliar

News31 Dilihat

MEDANHendra Syahputra Alias Hendra (39) Jalan Denai Gang Jati No 35 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptian G.A Napitupulu dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukuman kurungan, terdakwa Hendra Syahputra juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana  “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU

BACA JUGA :  Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Pada Haji 2025

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang tidak mempunyai pekarjaan dan hanya tamat Sekolah Dasar (SD) tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlakun sopan selama mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya serta berterus terang,”ucap JPU.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda, Antonius Tumanggor Ajak Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap pada 13 September 2023 sekira pukul 02:30 Wib oleh saksi CH Rudy Siahaan, Saksi Zul Effendi dan Saksi Surya Dinata (masing-masing anggota Polri) dari polsek Medan Area, di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area,

Dikatakannya, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat 0,09 gram dari tangan terdakwa Hendra Syahputra Alias Hendra

BACA JUGA :  Evaluasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Minta Jajaran Tingkatkan Parmas Pilkada 2024

Selain itu terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang bernama panggilan Adi Gelek dengan cara membeli seharga Rp.140 ribu.

Selanjutnya terdakwa Hendra Syahputra Alias Hendra langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.(lin)