• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.

16 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan puluhan butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23). 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23).

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji akan tobat setelah keluar panjara,”sebut Majelis Hakim .

Mejelis Hakim mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum Kharya Saputa, untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan banding. 

Diketahui, kasus bermula pada 10 Mei 2022, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan tepatnya di kamar kos.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.

Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.

Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga. Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(Red.)

Tags: Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.Miliki Sabu dan Pil Ekstasi
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

Selanjutnya

Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In