• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.

16 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan puluhan butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23). 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23).

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji akan tobat setelah keluar panjara,”sebut Majelis Hakim .

Mejelis Hakim mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum Kharya Saputa, untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan banding. 

Diketahui, kasus bermula pada 10 Mei 2022, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan tepatnya di kamar kos.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.

Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.

Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga. Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(Red.)

Tags: Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.Miliki Sabu dan Pil Ekstasi
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

Selanjutnya

Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In