• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Nekat Bawa Sabu 20 Kg, Arifin dan Aidin Dituntut JPU dengan Hukuman Mati

7 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg  dengan hukuman pinada mati diruang cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (7/2/23).

Kedua terdakwa itu adalah Ahmad Arifin alias Jul ( 47) warga Jalan Tuar Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Jalan Sutan Mhd Arief Gang Lurah V Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidimpuan.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya dihadapan majelis hakim Sulhanuddin dan penasehat humum kedua terdakwa mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP 

“Miminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Ahmad Arifin alias Jul dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar dengan dengan hukuman pidana mati,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30  terdakwa tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira Jam 06.00, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.

Tak lama kemudian, Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20.000 gram.

Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.

“Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan- Tebing Tinggi Km 65  tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,  datang mobil petugas Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut

Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil. 

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari Robert (lidik). (esa)

 

Post Views: 2

Tags: Hukuman matipn medansabu 20 kilo
ShareTweetShare
Sebelumnya

Penyediaan Komoditas Cabai, Pemko Medan Jalin Kerjasama Antar Daerah dengan Pemkab Dairi

Selanjutnya

Masih Saudara Sepupu, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Terkait Berita

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025
News

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025
News

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Dinas Koperasi & UKM Sumut Naslindo Sirait menghadiri sekaligus menutup acara Fast Track Young Prenuer (FYP) Fest 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi & UKM Sumut di Ballroom Grand Mercure Hotel Medan, Rabu (10/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas

10 Desember 2025
Selanjutnya

Masih Saudara Sepupu, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In