Nekat Jadi Kurir 1Kg Sabu, Wanita 54 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

News61 Dilihat

MEDAN-Dinasari (54) warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan bahwa perbuatan perempuan berusia 54 tahun itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat  2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA :  Pemko Medan Gelar Tausiyah Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru 2024

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dinasari dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi  Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (20/12)

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Hakim Nelson.

BACA JUGA :  Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP No 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Diketahui, perkara ini bermula saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  4.135 Pemudik Telah Ambil Tiket Mudik Gratis Pemko Medan

Selanjutnaya, petugas melakukan penggeledahan di tempat terdakwa yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram. 

Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan lima butir pil ekstasi. (Red.)