Paripurna DPRD Medan, Walikota: PBG Harus Sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah

News159 Dilihat

MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan, proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah, serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.

Hal ini disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, dalam rangka Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (11/07/2023).

BACA JUGA :  Penyusunan LKPJ Pemko Medan 2023 Butuh Kolaborasi Seluruh Perangkat Daerah

Meski tidak hadir, tanggapan Walikota Medan dibacakan langsung Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, bersama Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman.

Tanggapan wali kota tadi menanggapi terkait pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin. Di mana proses penerbitan PBG harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah, serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.

BACA JUGA :  Capaian Standar Pelayanan Pemko Medan Meningkat di 2023

“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” kata Wiriya Alrahman.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan,Hasyim didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga dan H T Bahrumsyah ini, juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

BACA JUGA :  'Diserbu' Ribuan Bare, Warga Berbondong-bondong Datangi Pantai Bersodaro Kualuh Leidong

Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah atas oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (Red)