Pasca Ditangkapnya ESG, Desa Durin Simbelang Terbebas dari Narkoba dan Judi. Warga Pancur Batu : “Terima kasih Bapak Kapolda Sumut”

News92 Dilihat

PANCUR BATU – Dukungan dan ucapan terima kasih berupa kiriman papan bunga dari masyarakat Pancur Batu kepada Polrestabes Medan terkait keberhasilan penangkapan ESG Alias G yang ditersangkakan kasus kepemilikan senjata api silih berganti berdatangan.

Pasalnya, beberapa minggu sejak penangkapan tersangka, aktifitas perjudian dan peredaran narkoba di Desa Durin Simbelang langsung terhenti. Dimana terlihat lokasi judi dan narkoba terlihat TUTUP.

“Kami masyarakat Pancur Batu mengucapkan, Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan atas ditangkapnya ESG Alias G,” ucap puluhan warga, Sabtu (14/4/2024).

BACA JUGA :  Afri Rizki Lubis Terima Keluhan Warga soal DBD yang Disebabkan Genangan Air Pengorekan Parit

Pasca penangkapan ESG Alias G, Masyarakat Desa Durin Simbelang merasa aman dan nyaman, di mana tidak ada lagi peredaran narkoba dan judi.

“Sekarang Desa kami sudah aman dari peredaran narkoba, judi dan letusan senjata api. Merdeka!,” terang mereka bersama.

Salah seorang warga Jalan HM Said Medan mengatakan bahwa kedatangan papan bunga ini sudah beberapa kali.

BACA JUGA :  Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

“Papan bunga ini sudah ada datang berkali-kali bang, sekitar 3 atau 4 kali. Kata-katanya berupa dukungan dari masyarakat kepada Polrestabes Medan,” terangnya.

Dari hasil pantauan wartawan di Mako Polrestabes Medan, terlihat kedatangan papan bunga berupa dukungan dari masyarakat Pancur Batu mendapat perhatian dari warga sekitar dan pengunjung.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan bahwa berkas perkara kasus kepemilikan senjata api yang menjerat ESG alias Gdl telah lengkap alias P21.

BACA JUGA :  Pria Pakai Kaos Abu-Abu dan Celana Ponggol Tewas Ditabrak KA

Menurut informasi, penyidik Polrestabes Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan atau P22.

“Berkas ESG alias Gdl sudah P21,” ujarnya saat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/4/2024). (Tim)