Pasca Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD KSPSI AGN Sumut Deklarasi Damai dan Rapat Kordinasi

News86 Dilihat

MEDAN – Pasca penetapan UMP Provinsi dan UMK Kabupaten/Kota serta UMSP, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara melaksanakan Deklarasi Damai di Stadiun Cafe Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (14/12/2024).

Adapun tujuan kegiatan serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut adalah mendukung penuh hasil keputusan penetapan upah minimum provinsi/ kabupaten kota serta UMS Provinsi/ Kabupaten Kota 2025.

Hal ini disampaikan Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, TM Yusuf, SE.MM saat membacakan Deklarasi Damai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun satu komitmen terbaik untuk Sumatera Utara.

“Hari ini kami DPD KSPSI Sumut berkumpul, mulai dari Langkat, Medan, Deliserdang, Siantar dan Simalungun, kita berkumpul hari ini dan seluruh ketua fedrasi dan unit-unit kerja pasca penetapan upah Sumatera Utara. Dan kita perwakilan Sumut untuk membangun satu komitmen terbaik untuk Sumatera Utara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti : Aneh, Saksi Penggugat hanya Tahu dari Gambar

Yusuf menambahkan bahwa perjuangan panjang ini adalah perjuangan kawan-kawan serikat, buruh yang turut berjuang. Maka DPD KSPSI AGN Sumut memanggil perwakilan 7 Kabupaten/Kota untuk rapat kordinasi pasca penetapan upah tersebut.

“Ya tentunya kami mengucapkan terima kasih pada pemerintah Sumatera Utara dalam hal ini Pj Gubernur khusus bapak Kadisnaker Sumut pasca penetapan tersebut sudah mengakomodir dengan cukup alot dan keputusan nilai-nilai tersebut. Jadi hari ini kami deklarasikan tentang bagaimana kita menciptakan situasi kondusif pasca penetapan upah tersebut,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, tentunya perjuangan penetapan upah tersebut bukan hal yang mudah, jadi sudah hampir 8 kali rapat dalam tempo hampir 3 bulan.

BACA JUGA :  Lantik Kepsek dan Kapus, Bobby Nasution: Perbaiki Layanan Kesehatan dan Wajah Pendidikan

“Alhamdulillah keluarlah satu rumusan putusan yang sudah dirumuskan gubernur. Jadi harapan kami kedepan itu adalah terhadap pemerintahan Sumatera Utara akan hasil yang sudah begitu alot kita putuskan, kami ucapkan terima kasih kami sampaikan, kami harapkan agar adanya keseriusan di Disnaker dalam hal ini Gubsu wajib membentuk satgas untuk mengawal penetapan upah ini agar diimplementasikan untuk para pekerja,” harapnya mengakhiri.

Adapun Deklarasi Damai yang disampaikan ada 7 poin penting yaitu :

1. Kami serikat pekerja serikat buruh dpd dan DPD KSPSI AGN Sumut siap menjunjung tinggi ideologi pancasila

2. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap mengabdi untuk bangsa dan negara

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumatera Utara Peringati Hari Anak Nasional 2025, 100 Siswa Siswi SMP se-Kota Medan Ambil Peran sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas

3. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap bergandengan tangan bersatu padu menjunjung tinggi persatuan masyrakat sumatera utara guna merawat persatuan indonesia

4. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut siap menjaga silaturrahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan.

5. Kami serikat pekerja serikat buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut mendukung penuh hasil keputusan penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota serta upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025

6. Dan siap menjaga kondusifitas keamanan sumatera utara pasca penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota serta upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten kota 2025.

7. Nkri harga mati