SIBOLGA – Di bawah komando Taryono Raharja, personil Polres Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menciduk satu pelaku pembunuhan dalam kurun waktu lima puluh sembilan hari. Kasus pembunuhan yang menggegerkan itu terjadi di penginapan Bona Pasogit Sibolga, pada 20 Desember 2022 lalu.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SIK SH MH, dalam konferensi pers nya mengatakan, pelaku dengan inisial KS (29), pria warga Lingkungan I, Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupten Tapanuli Tengah. Dari hasil interogasi, KS mengakui tindakannya, yang menghilangkan nyawa Nuraida Sonata atau Nuraida binti Frengki Dunar (46), wanita penghuni penginapan tersebut.
“Pelaku ditangkap tanggal 17 Februari 2023, setelah 59 hari peristiwa pembunuhan,” ujar Taryono saat konferensi pers, di Markas Polisi Resort Sibolga, Sabtu (18/2/2023).
Pengakuan tersangka, pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. KS tidak terima diteriaki maling oleh korban, usai kedapatan mengintip dari pintu kamar korban yang terbuka. Merasa terpojok, KS menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
Kemudian, KS pergi meninggalkan penginapan dengan membawa sejumlah barang milik korban. Bahkan, KS sempat melarikan diri ke luar Kota sebelum akhirnya ditangkap personil Polresta Sibolga.
“Tersangka KS dijerat Pasal 338 ayat satu (1) KUHP, berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara dengan hukuman paling lama 15 tahun,” terangnya. Sabtu (18/2/23).
Sebelumnya, pada Rabu (21/12/22), korban berinisial NH (50) ditemukan tewas di kamar mandi salah satu kamar penginapan Bona Pasogit Sibolga, dengan kondisi terkunci.
Ditemukan tak bernyawa di dalam kamar penginapan di Jalan Sisingamangaraja tersebut, korban tergeletak dalam posisi tengkurap.
Pihak Kepolisian menemukan luka lebam di tubuh wanita paruh baya tersebut. Sementara pada leher korban nampak bekas sayatan pisau.
Pihak Polresta Sibolga, melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi hingga berhasil mengungkap nama pelaku. (Bambang/red)