• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Penahanan Direktur PT ACR Mengundang Tanda Tanya. Ini Sebabnya…

22 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Penahanan terhadap Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/07/2022), mengundang reaksi pihak manajemen PT ACR.

Kejatisu dinilai terkesan memaksakan penahanan terhadap Mujianto dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus ini terjadi.

“Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 miliar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT Agung Cemara Realty,” ujar Humas PT ACR, Andre Perdana, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/07/2022).

Namun, lanjut Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.

“Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT ACR,” ujar Andre.

Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, Canakya memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.

Karena berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual, tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera SH MKn.

Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN, tanpa sepengetahuan PT ACR.

“Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR,” tambahnya.

Ironisnya, sambung Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.

“Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR,” paparnya.

Penahanan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menahan Mujianto, selaku Direktur Utama PT ACR, karena dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam dugaan kasus itu, Mujianto telah merugikan negara Rp39,5 miliar.

Yosgernold mengatakan tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Mujianto dalam perkara itu. Dia kemudian menjadi tersangka dan ditahan. (Red)

Tags: Headlinemujianto ditahan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

Selanjutnya

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Janda Beranak Tiga Ini Diringkus Polisi

Terkait Berita

Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Sumut

Langkah Strategis Gubernur Bobby Nasution Realisasikan Akses Internet Gratis di Sekolah

10 November 2025
Selanjutnya

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Janda Beranak Tiga Ini Diringkus Polisi

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025

Ancam Pengunjung Kafe dengan Parang, Pelaku Digiring ke Polsek Medan Area

16 Juni 2022
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In