Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara

News160 Dilihat

MEDAN-Medianto,terdakwa perkara pencuruan kabel Bus Sempati Star divonis majelis hakim Efrata Happy selama 2 tahun penjara yang sidangnya berlangsung diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) medan Kamis (16/3/23). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim Efrata Happy mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah mepanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana. 

“Menghukum dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjaran,” ucap majelis hakim. 

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan: Perayaan Natal 2024 berjalan aman dan lancar

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarahat. 

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya dihadapan.

Majelis Hakim kembali menjelaskan, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. 

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Medianto maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Dugaan Aksi Mafia di Lelang Rumah/Gudang, Presidium GMPC Sumut Minta Kejatisu Periksa KPKNL!

Setelah membacakan amar putusannya, kemudian majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)