• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PHK Sepihak, Karyawan RPH Medan Menang Gugatan, Kembali Bekerja dan Dapat Upah + THR

29 Oktober 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memenangkan gugatan Tujuh Karyawan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan atas perusahaan tempat mereka bekerja yang  telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Ketujuh karyawan itu dinyatakan bisa kembali bekerja pada posisi semula setelah dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Maratua Sagala SH.MH, mengabulkan gugatan mereka terhadap Tergugat yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.

Adapun ketujuh karyawan itu masing-masing, Tanti, S.E., Staff Bagian Umum, Masa Kerja 18 tahun, Rahmadhani, SE., Staff Bagian Program. Masa Kerja 30 tahun, Reza Fahlevi Lubis, SE., Staff Bagian Umum. Masa Kerja 23 tahun, Latiful Gumi Arsih, Staff Bagian Umum, masa kerja 29 tahun, Eka Anita Pasaribu, Staff Bagian Bendahara Barang, masa kerja 18 tahun dan Triwahyunita, Staff Bagian Umum, masa kerja 19 tahun serta Nuraisah, Staff Bendahara Barang, masa kerja 30 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, bahwa pihak perusahaan, selain harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan tunggakan upah yang belum dibayarkan ditambah dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penggugat yakni masing-masing kepada, Tanti, S.E. Rahmadhani S.E. , Reza Fahlevi Lubis S.E, Latiful Gumi Arsih, Eka Anita Pasaribu, dan Triwahyunita serta Nuraisah yang saat bekerja menerima upah sebesar Rp 1.900.000. /bulan.

Dari fakta persidangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Maratua Sagala SH.MH, Hakim Anggota Nurmansyah SH.MH dan Budiyono SH.MH menyebutkan, bahwa para Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Perusahaan dengan baik, terbukti dengan masa kerja Para Penggugat mulai dari 18  tahun sampai 30 tahun.

“Memutuskan dan memerintahkan agar Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan tunggakan upah yang belum dibayarkan ditambah dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ke Tujuh orang penggugat,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim juga menyebutkan, bahwa pada tahun 2020 Para Penggugat dirumahkan oleh Tergugat tanpa ada sosialisasi sebelumnya dengan alasan pandemic Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 539/0116/SDM/PD.RPH/2020, tanggal 11 Mei 2020 dan hal itu berlanjut sampai pada waktu yang tidak ditentukan .

Dalam sidang perkara sengketa PHK sepihak yang dipimpin Majelis Hakim Maratua Sagala SH MH, juga terungkap, selama dirumahkan para tergugat memberikan dana kompensasi Rp300.000 setiap bulan kepada Para Penggugat tanpa ada kesepakatan, namun sejak bulan juli 2022 dana kompensasi tersebut tidak pernah diberikan lagi kepada Para Penggugat dan hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat.

“Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan yakni upah bulan Agustus 2019- Desember 2019. Januari 2020 – April 2020, THR 2020-2023 ,”sebut Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :Tanti, S.E., 6 x Rp. 91.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.

Rahmadhani, S.E., 6 x Rp.1.900.000,00= Rp. 11.400.000,00.

Reza Fahlevi Lubis, S.E., 6x Rp. 1.900.000,00 Rp. 11.400.000,00.

Latiful Gumi Arsih 6 x Rp 1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.

Eka Anita Pasaribu 6 x Rp. 1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.

Triwahyunita, S.E., 6 x Rp. 1.900.000,00 Rp. 11.400.000,00.

Nuraisah 6 x Rp.1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, tanggal 25 September 2023,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

“Alhamdulillah saya bersyukur dan berterima kasih karena keadilan untuk para Klein kami didapatkan melalui peradilan ini. Sejak awal kami melihat dan yakin PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak cukup mendasar dan terkesan dipaksakan,”kata Kuasa Hukum penggugat, Azmi Nizam Tarigan SH dan Alfiyan Fikry Siregar,SH Sabtu (28/10/2023).

Menurutnya, meski sudah bisa bernafas lega atas putusan hukum yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, selanjutnya, pihak Kuasa Hukum telah berkoordinasi dengan para Kleinnya.

“Kami secara tegas menerima Putusan dan berharap Tergugat secara sukarela menjalankan putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkasnya.(red)

 

Tags: Karyawan RPH Medan Menang GugatanKembali Bekerja dan Dapat Upah + THRPHK Sepihak
ShareTweetShare
Sebelumnya

Hingga Saat Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 79 Terdakwa Narkoba

Selanjutnya

Komjak RI Observasi Lapangan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK ke Kantor Kejati Sumut

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Komjak RI Observasi Lapangan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK ke Kantor Kejati Sumut

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In