• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Pikul 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Hukuman Berbeda

6 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Erwin Syahputra dan Muhammad Hidayatullah, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2kg  masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fransiska Penggabean, dengan hukuman berbeda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/22).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fransiska Penggabean mengatakan,untuk terdakwa Erwin Syahputra dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Hidayatullah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 April 2022 tiga anggota Ditresnarkorba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu.

Kemudian, sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang.

Lebih lanjut, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan harga 2 kg.

Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib,  terdakwa terdakwa Erwin Syahputra terdakwa Dian Alfanur Matondang, lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram tersebut.

Singkat cerita, kemudian sekira pukul 20.46 Wib, terdakwa Muhammad Hidayahtullah dihubungi oleh terdakwa Dian Alfanur, menyuruhnya untuk menerima sabu dari terdakwa.

Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek S.S Harahap dan Batara N Tambolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Hidayahtullah.

Setalah dilakukan pengembangan, lalu polisi menangkap Erwin Syahputra dan Dian Alfanur Matondang di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabaputen Langkat. (esa)

Tags: 2 Warga Langkat Dituntut Hukuman BerbedaPikul 2 Kg Sabu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kirim Sabu Ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung. Brigadir Wisnu : Dimintai Tolong Oleh Yudi Rozadinata

Selanjutnya

Bawa Ganja 15 Kg Terdakwa Anak Delitua  Dituntut 16 Tahun Bui

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Bawa Ganja 15 Kg Terdakwa Anak Delitua  Dituntut 16 Tahun Bui

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In