Polda Sumut musnahkan ratusan mesin judi elektronik

News151 Dilihat

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan ratusan mesin judi elektronik yang disita dari hasil penindakan kasus perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Pemusnahan 192 mesin judi dingdong, 1.000 keping koin mesin dingdong dan 17 mesin tembak ikan ini sebagai komitmen Polda Sumut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian,” ujar Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin.

Whisnu mengatakan pemusnahan barang bukti mesin judi elektronik ini berasal dari penangkapan tersangka perempuan berinisial DA (20) dan AKD (44) yang berperan sebagai kasir.

BACA JUGA :  Bupati Karo Terima Audiensi Kemenko Bidang Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (19/12). Kemudian tim gabungan mendatangi lokasi dan menangkap dua orang tersangka tersebut.

Kapolda mengatakan operasi ini merupakan bentuk nyata jajarannya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumut.

“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA :  100 Hari Kerja Bupati Karo dan Wakilnya, Fondasi Kuat Menuju Karo Unggul dan Sejahtera

Kapolda menegaskan pentingnya integritas dan sinergi dalam pemberantasan praktik perjudian karena keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” katanya.

Whisnu mengimbau masyarakat terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya.

BACA JUGA :  Berpengalaman, Wakil Sekretaris PP HIMMAH Sebut Roby Barus Paling Layak jadi Ketua DPRD Medan

Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.

Secara keseluruhan, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono mengatakan sepanjang Desember 2024, jajarannya mengungkap sebanyak 503 perkara judi dan menetapkan 685 orang sebagai tersangka.

“Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari dampak negatif pada perjudian tersebut,” ucapnya dikutip dari Antara. (red/ant)