Polda Sumut Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi

News110 Dilihat

MEDAN   – Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan organ satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menyaru sebagai pembeli.

Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98 Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (9/10/2023) lalu.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Bawaslu Padang Lawas Lakukan Pemotongan Hewan Kurban

“Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” jelas Hadi, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka adalah, MS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan DYS (41), warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.

Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

BACA JUGA :  Tabligh Akbar Polda Sumut: Merajut Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilukada Aman dan Damai

Dari kedua tersangka turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” pungkas Hadi.(red)