Polisi Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Tersangka Diamankan

News112 Dilihat

MEDAN – Sebanyak 42 kg sabu di berbagai daerah Sumatera Utara, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, usia sebulan melakukan pengintaian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya personel mengamankan seorang kurir SMS warga Kecamatan Medan Barat di Jalan Lintas Tebingtinggi. Dari tangan pelaku didapat barang bukti sabu seberat 27 kg.

BACA JUGA :  Ustadz Arifin Daulay Raih Sanad Tahfidzul Qur'an, Pondok Tahfidz Qur'an Shah-Amin Gelar Tasyakuran

“Dari pemeriksaan, SMS sudah 15 kali mengantarkan paket sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Tebingtinggi,” katanya, Rabu (2/11).

Valentino mengatakan petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial ZU (28) warga Bandar Kalifah dan IS (42) warga Kecamatan Percut Seituan, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  Undangan Open House Imlek Atas Namanya Beredar, Hasyim SE: Itu Hoax, Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab

“Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, dengan barang bukti sabu 10 kg. Nantinya barang bukti itu akan diedarkan,” katanya.

Valentino menuturkan, selain barang bukti sabu seberat 42 kg, turut diamankan tiga pelaku. (Red)