PALAS – Kasat Intelkam Polres Padang Lawas (Palas) AKP Sahala Harahap SH Bersama dengan Personil melaksanakan Pengamanan Ruang sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Palas).
Dihadiri tergugat KPU Kabupaten Palas, dan penggugat kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Jln KH Dewantara Sibuhuan, Kecamatan Barumun Senin (13/11/2023).
Pimpinan Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa( Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, Berlin Toga Langit Harahap, SH. MH., Anggota Majelis, Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas Alex Sabar Nasution, S.Pd dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, HJ. Ningtiasih, Bawaslu Kabupaten Palas
Termohon KPU Palas Sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Palas, Rahmat Habincaran Daulay dan Komisioner KPU Kabupaten Palas Amran Pulungan.
Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Palas Tongku Solah Daulay, SH, MH, Baumi Syaibatul Hamdi, SH, MH dan Hairullah Napitupulu, SH.
Sengketa pemilu mengenai tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Palas 2024 yang membatalkan pencalonan DPRD Haji Tongku Halik Hasibuan pada pemilihan umum.
Bawaslu Kabupaten Palas menerima aduan dari salah satu peserta pemilu yakni DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II).
Usai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dikeluarkan dari DCT Caleg oleh KPU Kabupaten Palas H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II).
KPU Kabupaten Palas mengeluarkan bacaleg Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II). merupakan mantan narapidana pada kasus Tindak Pidana 2019 lalu.
Adapun Permohonan yang di ajukan dari Merasa keberatan, DPC PDIP Palas. Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Palas
Agar Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dikembalikan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam peserta Pemilu 2024 dan Agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Palas. Surat Nomor 51 Tahun 2023 tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Palas dan memasukkan H. Tongku Halik Hasibuan dalam DCT.
Tanggapan dari KPU Kabupaten Palas, Secara administrasi Pihak KPU Kabupaten Palas telah menetapkan Daftar Caleg tetap sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023 dan telah berkordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Sumut dan Meminta Kepada Majales agar menolok Seluruh Tuntutan dari Pihak Pemohon
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH Mengatakan Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Pukul 10.00 wib akan dilaksaankan Sidang ke II (dua) dengan Agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari Pemohon dan Selama berlangsung Sidang Sengketa dapat berjalan aman dan kondusif.(HS-1)