Polres Simalungun Perketat Pengawasan Truk Lebihi Daya Angkut

News, Sumut206 Dilihat

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memperketat pengawasan operasional truk yang bermuara melebihi daya angkut dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kasat Lantas, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, Rabu (12/2), mengatakan, truk ODOL bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, kerusakan fisik kendaraan, risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

BACA JUGA :  Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan untuk Tanam Jagung Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden

Didata, pelanggaran truk ODOL masih menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri.

Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019, UU No 22 Tahun 2009, dan PP No 55 Tahun 2012, setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan tentang batas muatan dan dimensi kendaraan.

BACA JUGA :  Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas  

Makanya, petugas di lapangan ditekankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek kendaraan angkutan barang,.

Aspek itu meliputi dimensi dan kapasitas muatan sesuai spesifikasi pabrik, kelengkapan dokumen modifikasi dan uji tipe ulang, kondisi fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan serta kelengkapan administrasi lain.

Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan, pengawasan truk ODOL di ruas-ruas jalan raya bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2025 menjelang Idul Fitri 1446 H, 10-23 Februari.

BACA JUGA :  4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

Melalui operasi ini, diharapkan dapat mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, selamat dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan nyaman. (red)