Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Hotel, BB Sabu 22,54 Gram

News35 Dilihat

TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang bandar narkotika di Kamar Hotel Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Lk III Kel Sijambi, Selasa (16/01/24) malam.

TtersangkaMSS alias A laki laki (22), warga Jalan Awang Juta Kel Setapuk Besar Kec Singkawang Utara Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, bersama barsng bukti sabu sebanyak 22,54 gram.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Ihwan Ritonga Himbau Warga Perhatikan Parit dan Drainase

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui, Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan melalui undercover buy.

Tersangka ditangkal di lobi hotel tersangka saat menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, personel kemudian menggeladah kamar hotel tempatnya menginap.

BACA JUGA :  Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

Dari kamar tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik klip transparan berisi sabu, seluruhnya seberat 22,54 gram. Petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hijau, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 kotak kaca mata, 1 handphone, 1 buah pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp72.000.

“Dari keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran,” terangnya. (Red)