Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Hotel, BB Sabu 22,54 Gram

News99 Dilihat

TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang bandar narkotika di Kamar Hotel Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Lk III Kel Sijambi, Selasa (16/01/24) malam.

TtersangkaMSS alias A laki laki (22), warga Jalan Awang Juta Kel Setapuk Besar Kec Singkawang Utara Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, bersama barsng bukti sabu sebanyak 22,54 gram.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara 2025, Jasa Raharja Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun Bagikan Helm Gratis kepada Pengguna Jalan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui, Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan melalui undercover buy.

Tersangka ditangkal di lobi hotel tersangka saat menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, personel kemudian menggeladah kamar hotel tempatnya menginap.

BACA JUGA :  Cegah Potensi Gangguan Keamanan, Polres Tanjungbalai Laksanakan KRYD

Dari kamar tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik klip transparan berisi sabu, seluruhnya seberat 22,54 gram. Petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hijau, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 kotak kaca mata, 1 handphone, 1 buah pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp72.000.

“Dari keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran,” terangnya. (Red)