Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pelecehan Seksual 

News415 Dilihat

harianMETRO, MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku, MFG (31) warga  Kecanatan Medan Helvetia pada Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.

BACA JUGA :  Ketangkap Main Judi Slot, Supandi Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban yang kemudian pelaku menyentuh organ vitalnya dari korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA :  Silaturahmi dan Ramah Tamah PTPN IV Bersama P3RI dan FKPPN, Pererat Tali Kekeluargaan antara Manajemen dan Pensiunan

“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di kawasan Jalan Pembangunan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.

“Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Direncanakan Hadiri Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,”pungkasnya.( swisma)