Polsek Medan Baru Ringkus Pembobol Toko Elektronik

News241 Dilihat

MEDAN  – Seorang pelaku pembobolan toko eletronik di Jalan Pasundan No 51-1, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sabtu (19/4/2025).

Bersama tersangka Abrori Siregar (45), warga Jalan PWS Medan Petisah diamankan barang bukti, 1 helai baju warna hijau dan 1 topi pet hitam.

“Dalam aksinya, tersangka mencuri 3 unit televisi 32 inchi dan 1 speaker aktif,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Senin (21/4/2025).

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar 

Kata Tambunan, pencurian itu diketahui pemilik toko Suparyadi (62), warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah ketika hendak membuka tempat usahanya pada Sabtu (19/4/2025) pagi.

Ketika itu, korban melihat barang di toko elektronik miliknya telah berserakan. Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat pencurian dengan pemberatan itu dilakukan tersangka pada Kamis (17/4/2025) dan Jumat (18/4/2025) malam.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Mobil Honda HRV BK 1335 DP di Doorsmeer Padang Bulan, Ditangkap di Jepara

“Korban melihat ada 1 orang laki-laki yang masuk ke dalam tokonya melalui jendela belakang,” terang Poltak Tambunan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Baru dengan LP/B/297/IV/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.

“Dari penyelidikan didapati informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan PWS Gang Buntu, lalu dilakukan penangkapan,” pungkasnya.(red)