• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup Kurir Sabu 11 Kg

31 Januari 2025
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Yosua Elkana Wijaya Manurung (26), salah satu kurir narkoba jenis sabu seberat 11 kg yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat tetap dipenjara seumur hidup.

Adapun napi yang mengendalikan Yosua menjadi kurir sabu, yakni Sayed Abdillah (berkas terpisah). Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hukuman penjara seumur hidup tersebut tetap melekat pada diri Yosua setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan banding yang menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Majelis hakim PT Medan meyakini warga Jalan Pintu Air Gang Selamat No. 35, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dimaksud tersebut ialah Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan dikutip dari waspada, Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam putusan banding No. 103/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Jumat (31/1).

Diketahui, dalam menjalankan bisnis haram ini, Yosua tak sendirian. Dia ditemani salah seorang pria berusia 33 tahun yang bernama Dennis Sitorus (berkas terpisah).

Dennis sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Medan. Saat ini, warga Jalan Muara Gang Mauliate Dusun III-A, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, terlihat tidak ada mengajukan upaya hukum banding seperti Yosua.

JPU juga terpantau tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga, dapat dipastikan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dennis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, Sayed yang merupakan otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung. Kini, kasus yang menjerat Sayed tengah bergulir di tingkat banding PT Medan.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada awal Januari 2024. Ketika itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan menyampaikan bahwa Yosua membutuhkan pekerjaan.

Mengetahui hal itu, Sayed yang sedang menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan.

Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (red)

Tags: PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup Kurir Sabu 11 Kg
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polda Kalbar Berhasil Amankan Pelaku Kasus Ledakan di Siantan

Selanjutnya

SK Mandat Diserahkan, Robert Wahabja Simangunsong Siap Pimpin PAC IPK Medan Amplas

Terkait Berita

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025
Selanjutnya
Bendahara DPD IPK Kota Medan Wahyu Permana, AP, SH (memakai kaca mata) saat menyerahkan Mandat Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Medan Amplas, Robert Wahabja Simangunsong di Kantor DPD IPK Kota Medan, Jalan Burjamhal nomor 31 B, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat siang (31/01/2025).

SK Mandat Diserahkan, Robert Wahabja Simangunsong Siap Pimpin PAC IPK Medan Amplas

POPULAR

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Polmed Kukuhkan 2 Guru Besar Pertama, Direktur: Motivasi Tingkatkan Kompetensi

20 September 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In