• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara 

22 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, Jabiat Sagala divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022) malam, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Herdi Agusten SH M.Hum dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jabiat Sagala selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan PT Medan tersebut mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tau bang, belum ada menerima salinan putusan dari PT Medan,” ujarnya.

Kendati demikian, Hutur selaku tim penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. “Kita akan berkolaborasi dulu dengan beliau bang, terima kasih infonya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Pria berusia 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp944 juta.

Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dalam perkara dugaan korupsi tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Padahal diketahui sebelumnya, JPU Resky Pradhana dalam nota tuntutannya membebankan Jabiat Sagala untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana menjelaskan, Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar,” ucap JPU.

Setahu bagaimana terdakwa Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

“Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,” pungkasnya.(esa)

Tags: PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

Selanjutnya

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In