• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

24 Agustus 2025
0 0
0
Foto dokumentasi salah satu kegiatan PT BIM saat kerjasama dengan PT PAM Mineral.

Foto dokumentasi salah satu kegiatan PT BIM saat kerjasama dengan PT PAM Mineral.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perseteruan bisnis di industri tambang kembali mencuat. Kali ini, PT PAM Mineral Tbk, perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mitra kerjanya, PT Batu Inti Moramo (BIM).

Laporan tersebut teregister dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025 menyusul dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak kerja sama jasa konsultasi tambang yang nilainya ditaksir merugikan PT BIM hingga Rp23 miliar.

iniDijelaskan kuasa hukum PT BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada PAM Mineral pada 30 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada respons dari manajemen PAM Mineral.

“Dari tidak adanya jawaban, kami simpulkan tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum harus ditempuh,” kata Sofian di Jakarta, Jumat (22/8).

Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak diteken pada 1 Maret 2023 dengan nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023.

PT PAM Mineral sendiri adalah pemilik IUP OP (izin usaha tambang operasi produksi) di Bungku Pesisir, Morowali. Sedangkan PT BIM adalah konsultan pertambangan yang memberi masukan, mengurus perizinan teknis, hingga menjaga hubungan dengan masyarakat.

Sebagai kompensasi, PT PAM Mineral wajib membayar consulting fee sebesar USD 1,75 per metric ton kepada PT BIM. Namun, kontrak itu dibatalkan sepihak oleh PT PAM Mineral melalui surat tertanggal 4 Januari 2024.

 

Foto dokumentasi salah satu kegiatan dan pertemuan PT BIM saat kerjasama dengan PT PAM Mineral.
Foto dokumentasi salah satu kegiatan dan pertemuan PT BIM saat kerjasama dengan PT PAM Mineral. Kemeja putih, Dirut PT PAM Mineral.

Menurut Sofian, pembatalan sepihak tersebut membuat BIM kehilangan potensi pendapatan yang besar.

“Di 2023 saja, klien kami rugi lebih dari Rp23 miliar. Padahal PT BIM sudah menjalankan kewajiban, termasuk membantu membuka akses hauling yang sempat ditutup pihak lain,” ujarnya.

Laporan PT BIM terhadap PT PAM Mineral ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengumpulkan bukti, memanggil saksi, hingga memeriksa pihak terlapor. Jika ditemukan cukup bukti, kasus akan naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Konflik ini menambah daftar panjang persoalan hukum di sektor tambang Morowali. Daerah kaya nikel itu sebelumnya kerap dilanda sengketa antara pemilik IUP, kontraktor, hingga perusahaan mitra. (red)

Tags: pt bim laporkan pt pam mineral
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jasa Raharja Dukung Dunia Pendidikan, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Selanjutnya

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan Harian DPD Periode 2024-2029 se-Indonesia Secara Serentak

Terkait Berita

Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.
News

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025
News

Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jl Rakyat, Oknum Makelar Kepercayaan Developer Kangkangi Pemko Medan

10 September 2025
News

Jasa Raharja Hadir Memberikan Perlindungan kepada Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Padang – Sicincin

9 September 2025
GM BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis, memberikan plakat kenang-kenangan kepada Presiden Dewan Eksekutif GGN, Zouros Nikolaos.
Sumut

Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card, GM BP Kaldera Toba: Kerja Keras Semua Pihak

7 September 2025
News

Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS. Ada 21 Jenis

6 September 2025
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025)
News

Nadiem Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Selanjutnya

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan Harian DPD Periode 2024-2029 se-Indonesia Secara Serentak

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULAR

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Foto dokumentasi salah satu kegiatan PT BIM saat kerjasama dengan PT PAM Mineral.

PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

24 Agustus 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

RosCik : Rotisserie Chicken dari Hisana Group, Fokus pada Produk Penganan Sehat

14 November 2024

Di Jalan Amaliun, Angkot Dihancurkan Massa Usai Tabrak Pengendara Septor

21 Mei 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In