• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan TSO terhadap Gubsu

27 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Penegasan ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap kepada wartawan saat melaksanakan temu pers di Gedung PTUN Medan, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dinonaktifkan jabatannya sebagai Bupati Palas oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan menunjuk Wakil Bupati Palas drg Zarnawi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan, putusan PTUN diterimanya melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, di mana saat dikonfirmasi langsung kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, membenarkan isi petikan surat tersebut.

Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.

“Putusan tersebut mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas,” ungkap Razman membacakan putusan PTUN.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.

Razman kemudian meminta Gubsu Edy Rahmayadi agar menghormati dan menjalankan putusan PTUN Medan, yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ali Sutan Harahap.

Begitu juga, ia meminta pihak Penyidik Poldasu menanggapi laporan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya,” tegasnya.

Razman juga meminta agar Arfan tidak menghalangi dan menjalankan perintah PTUN Medan, di mana Ali Sutan Harahap berhak melaksanakan sebagai bupati yang telah diamanahkan rakyat melalui pemilihan langsung.

Begitu pun, ia meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Palas juga memberikan atensi dan dukungan. Karena melalui hasil putusan pengadilan, Ali Sutan Harahap akan segera melaksanakan tugasnya.

Dalam temu pers tersebut, Razman pun menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan teliti.

“Ini membuktikan masih ada hakim yang jujur dan berdedikasi, sehingga memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan,” ucapnya.

Razman menyebut bahwa putusan PTUN tersebut murni penegakan hukum, dengan majelis hakim yang bijaksana. Ia pun mempersilahkan KPK untuk memeriksa, apakah ada aliran dana dalam perkara ini.

“Ucapan terimakasih kepada Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito yang memberikan pendapatnya dalam persidangan,” katanya.

Razman juga membeberkan informasi terkini yang diterimanya perihal konsultasi DPRD Palas ke Kemendagri. “Direktur Produk Hukum Kemendagri disebut telah menegaskan bahwa Bupati Palas yang sah adalah Ali Sutan Harahap dan bukan yang lain,” ujar Razman.

Oleh karena itu, sekali lagi ia mengingatkan Zarnawi agar meninggalkan jabatan Plt Bupati Palas, lepaskan dengan sukarela. Kalau tetap memaksakan diri, maka pihaknya akan melaporkan Zarnawi kepada pihak kepolisian.

“Untuk perkara ini, kita meminta Mendagri menegur Gubernur Sumatra Utara atas penunjukan Plt dan Dirjen Otda untuk turun ke Sumut, sekaitan adanya pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk saling menghormati atas putusan dari pengadilan, meski ada upaya hukum banding namun hasil putusan harus dilaksanakan.

Kepada para OPD diingatkan agar segera melakukan konsultasi dan melaporkan R-APBD 2023 kepada Ali Sutan Harahap, karena masih sampai saat ini masih bupati yang sah.

Usai memberikan statement, Razman menyerahkan hasil petikan putusan PTUN kepada menantu Ali Sutan Harahap. Sedangkan untuk salinan putusan akan menyusul dalam satu atau dua hari ini mendatang.

DEWAN KONSULTASI KE KEMENDAGRI

Sebelumnya, informasi beredar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kemendagri, Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Palas Ali Sutan Harahap dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.

Rombongan DPRD Palas, disebut-sebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun Msi. Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas juga turut hadir dalam pertemuan itu.

DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.

Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.

“Tidak harus surat dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa,” beber sumber.

Lebih lanjut disebut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas, kecuali Kemendagri. (Red)

Tags: gugatan ali sutan harahapGugatan bupati palasgugatan tsoHeadlinesidang bupati palassidang razman arifsidang tso
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

Selanjutnya

Soal Surat Kesehatan TSO, Kemendagri Disebut Tegaskan Tidak Mesti dari RS Tertentu

Terkait Berita

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Selanjutnya
Ali Sutan Harahap (kanan) bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution di PTUN Medan.

Soal Surat Kesehatan TSO, Kemendagri Disebut Tegaskan Tidak Mesti dari RS Tertentu

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In