TARUTUNG – Jasa Raharja Sumatera Utara merespon cepat kecelakaan angkutan umum yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara pada Sabtu (2/11) di Km 7 Sipahutar Siborong-Borong tepatnya di Dusun Adaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Kecelakaan ini bermula ketikaVangkutan umum mini bus dengan nomor kendaraan BB 7612 LB melaju dari arah Sipahutar menuju Siborong-borong dan mengalami slip sehingga hilang kendali dan terbalik kesebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut 1 orang korban meninggal dunia dan 3 orang korban luka ringan.
Dalam upaya mendukung keluarga korban yang meninggal, Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban pada Minggu (3/11).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis rumah ahli waris, penyerahan ini dihadiri oleh petugas Jasa Raharja Tarutung Haikal Andariza dan keluarga korban.
Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan moral di tengah situasi sulit ini.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara Bapak Mulyadi menyampaikan bahwa ahli waris korban meninggal dunia telah diberikan santunan sebesar Rp 50 juta sudah sesuai amanat Undang Undang No 33 Tahun 1964.
Santunan tersebut telah diserahkan hari Minggu (3/11) kepada orang tua selaku ahli waris yang sah.
“Keluarga Besar Jasa Raharja menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas kejadian tragis ini, serta berharap agar keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga menekankan pentingnya keselamatan berkendara dan selalu waspada di jalan raya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan angkutan umum dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” ucapnya. (Red)