MEDAN -Riski Nanda (28) warga Dusun Teladan Lor Keluarga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5000 gram (5kg)di vonis Majelis Hakim selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/11/23).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang.yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana,terhap terdakwa Rezki Nanda selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara,”kata Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan pikir-pikir putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang .
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, menyebutkan, terdakwa Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing – masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan).
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya kata JPU, Minggu 02 Juli sekira pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
“Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000 gram,”sebut JPU.
Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki – laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,”ucap JPU (Red)