• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Rizki Nanda, Kurir Subu 5 Kg Divonis 20 Tahun Penjara  

8 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN -Riski Nanda (28) warga Dusun Teladan Lor Keluarga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terdakwa perkara  narkoba jenis sabu seberat 5000 gram (5kg)di vonis Majelis Hakim selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/11/23).

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad  Y Girsang.yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana,terhap terdakwa Rezki Nanda selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara,”kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim.

 Dijelaskan Majelis Hakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.

 Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

 Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan pikir-pikir putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang .

 “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, menyebutkan, terdakwa Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing – masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan).

Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya kata JPU, Minggu 02 Juli sekira pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.

“Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000  gram,”sebut JPU.

Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki – laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,”ucap JPU (Red)

 

Tags: Kurir Subu 5 Kg Divonis 20 Tahun PenjaraRizki Nanda
ShareTweetShare
Sebelumnya

Tim Terpadu Penataan KJA/KJT Samosir Bahas Deliniasi Zona A4

Selanjutnya

Baznas Sumut dan Kanwil Kemenag Teken MoU Penguatan Pengelolaan ZIS

Terkait Berita

Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Sumut

Langkah Strategis Gubernur Bobby Nasution Realisasikan Akses Internet Gratis di Sekolah

10 November 2025
Selanjutnya
Ketua Baznas Sumut Prof Mohd Hatta dan Kepala Kanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi SAg MM, yang diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf H Abdul Azim MA saat penandatanganan kerjasama.

Baznas Sumut dan Kanwil Kemenag Teken MoU Penguatan Pengelolaan ZIS

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025

Ancam Pengunjung Kafe dengan Parang, Pelaku Digiring ke Polsek Medan Area

16 Juni 2022
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In