• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

RUU Provinsi Sumut Disetujui Menjadi RUU Usulan DPR RI

17 November 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – RUU Provinsi Sumut disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini, yang salah satu agendanya mengambil keputusan atas delapan rancangan undang-undang (RUU) provinsi. DPR RI menyetujui delapan RUU provinsi menjadi RUU usulan DPR.

Berikut ini delapan RUU provinsi menjadi usulan DPR RI:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali

RUU Provinsi Sumut

Mengutip pusatpuu.dpr.go.id, Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948.

Pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan.

Selanjutnya, tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara.

Secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950, dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Selain itu banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Oleh karena itu diperlukan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Sumatera Utara, yakni dengan membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut), sehingga pembangunan di provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.

Terkait RUU ini, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Juli lalu, menyampaikan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumut yang tengah digodok saat itu.

Pemprovsu berharap RUU tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.

“RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprovsu masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU. Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” kata Afifi Lubis, yang saat itu sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, menerima kunjungan rombongan Badan Keahlian DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (1/7/2022) lalu. (Red)

Post Views: 3

Tags: paripurna dpr ripemprovsuRuu provinsi sumut
ShareTweetShare
Sebelumnya

Perubahan 13 Jalur Lalulintas di Medan Diuji Coba 19 November. Ini Daftarnya

Selanjutnya

Susul 4 Rekannya, 1 Orang Tahanan Kabur Kembali Diringkus Tim Opsnal Polres Toba

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Susul 4 Rekannya, 1 Orang Tahanan Kabur Kembali Diringkus Tim Opsnal Polres Toba

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In