Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Dua Pengedar Sabu

News149 Dilihat

LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu -sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Senin (6/1/2025).

Hal penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ada transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Menyikapi Video Pidato Romo Marah-Marah di Sergei, Delpin Barus ST Angkat Bicara

Setelah dilakukan penyelidikan di hari Jum’at kemarin sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di TKP Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga Sabu berat 3,18 gram, 3 plastik bening kosong, 1 sekop, 1 Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 HP merk Vivo berwarna merah, 2 plastik klip bening besar kosong.

BACA JUGA :  Polres Langkat Kembali Amankan Pemilik Sabu di Tanjung Pura

Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Selanjutnta kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat, serta barang buktinya,” pungkas Rudi Sahputra melalui telwpon. (R4-Lkt)