MEDAN – Keluarnya surat peringatan I, II dan III oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang terkait surat keberatan warga atas berdirinya tembok yang menutup akses jalan di 4 titik Jalan Irian Barat, Dusun 24, Desa Sampali, Percut Sei Tuan diduga hanya janji belaka.
Pasalnya sejak 6 Oktober 2023 surat keberatan warga, tembok tersebut tidak juga dirobohkan.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga pemilik tanah bersertifikat, Fuandy Susanto. Ia kecewa dengan kinerja Satpol PP Deli Serdang.
“Pengaduan kita sudah kita layangkan sejak 6 Oktober 2023, namun hingga sekarang tidak juga dirobohkan. Padahal sudah ada dikeluarkan Surat Peringatan (SP) III untuk pembongkaran tembok tanpa ijin tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Fuandy meminta kepada Bupati Deli Serdang dan Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki untuk segera menanggapi kasus ini dengan serius.
“Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Pol PP Marjuki, tapi sampai sekarang tidak ada yang bergerak. Ada apa ini? Padahal di lokasi semua tembok yang berdiri tidak ada ijin. Kenapa semuanya tutup mata?,” terangnya terlihat kecewa.
Salah seorang warga sekitar, Romaida yang bertempat tinggal di sekitar lokasi mengatakan bahwa tembok yang berdiri setinggi 4 meter di tanah Fuandy Susanto benar merupakan jalan umum.
“Saya sudah 14 tahun berkecimpung di wilayah ini, yang saya tahu ini jalan. Tapi selanjutnya ini dipagar saya kurang mengerti, dibelakang ada beberapa rumah,” ujarnya sambil menunjuk 4 titik akses jalan yang di tembok.
Romaida menambahkan, jalan ini merupakan akses jalan tembus ke belakang karena dibelakang sana ada tanahnya yang sudah dijual.
“Harapan saya janganlah sampai masyarakat yang memiliki jalan di sini jadi dizolimi, sehingga mereka tidak bisa bebas keluar masuk,” harapnya.
Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki, belum juga membalas konfirmasi wartawan.
SEROBOT TANAH WARGA
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera merobohkan tembok setinggi 4 meter di Jalan Irian Barat Dusun 24, Desa Sampali yang menutup akses jalan masyarakat.
Parahnya, tembok yang dikatakan dibangun Eliwanto tersebut, ternyata tidak memiliki izin dan menyerobot tanah warga.
Hal ini disampaikannya sesuai Surat Peringatan II dan III dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri di atas tanah milik Fuandy Susanto. (Rd)